Skip to content

KAMPAS ONLINE

Suara Rakyat, Jantung Berita

Primary Menu
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Sport
  • Hot
  • Travel
  • Food
  • Health
  • Daerah
    • Jateng
  • Home
  • 2025
  • Juni
  • 12
  • SATRESNARKOBA POLRES KARANGANYAR UNGKAP KASUS PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA
  • News

SATRESNARKOBA POLRES KARANGANYAR UNGKAP KASUS PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA

admin 2025-06-12
655fc486-6e3d-4442-9d68-1e1c77cdf762-4-1.jpg

Polres Karanganyar- Satuan Reserse Narkoba berhasil ungkap kasus peredaran penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika,  dua pelaku berhasil ditangkap, Sita Ganja dan Alprazolam Sebagai Bagian dari Target Operasi Rutin, Selasa (10/6/2025)

Pengungkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan operasi rutin kepolisian sesuai arahan Kapolda Jawa Tengah terkait kegiatan preemtif dan penegakan hukum terencana.

Kapolres Karanganyar AKBP Hadi Kristanto melalui PS. Kasi Humas Iptu Mulyadi menyampaikan pengungkapan kasus  dilakukan pada Selasa, 10 Juni 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, di sebuah bengkel cat milik warga di Dusun Jambangan, Desa Gerdu, Kecamatan Karangpandan, Kabupaten Karanganyar. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diduga sebagai pengguna narkotika.

“Pengungkapan kasus pada Selasa, 10 Juni 2025 sekira pukul 21.00 WIB, di Jambangan, Gerdu, Karangpandan, Karanganyar, diamankan dua tersangka yang diduga sebagai pengguna” tutur Iptu Mulyadi

Tersangka yang berhasil ditangkap yaitu RP alias Boy (23), warga Desa Plumbon, Kecamatan Tawangmangu, berstatus pelajar/mahasiswa dan AP alias Mento (24), pemilik bengkel, warga Desa Gerdu, Kecamatan Karangpandan.

“Dari hasil penangkapan Satres Narkoba berhasil mengamankan barang bukti 1,66 gram ganja kering dalam plastik klip, 2 butir tablet Alprazolam 1 mg, 1 unit ponsel Samsung Galaxy A05 yang digunakan dalam komunikasi terkait pengadaan narkotika”, imbuh Iptu Mulyadi

PS. Kasi Humas, Iptu Mulyadi menjelaskan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas konsumsi narkotika di bengkel cat milik tersangka AP, petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan. Pada waktu yang ditentukan, petugas mendapati kedua tersangka tengah berada di dalam bengkel. Setelah dilakukan interogasi dan penggeledahan, keduanya mengakui telah mengonsumsi ganja serta menyimpan psikotropika jenis Alprazolam.

“Tersangka RP mengungkap bahwa ganja diperoleh dari akun Instagram bernama Dream Lock.Id, yang beroperasi di wilayah Polokarto, Sukoharjo. Sedangkan psikotropika didapat dari seseorang bernama Rizal, yang kini ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang)”. Pungkas Iptu Mulyadi

Terhadap kedua tersangka dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) dan Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda minimal Rp 800.000.000 dan maksimal Rp. 8.000.000.000. 

Dalam kesempatan yang berbeda, Kasat Resnarkoba Polres Karanganyar, AKP Supran Yoga Tama, menyatakan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya preventif dan represif terhadap peredaran serta penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Karanganyar.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersinergi dalam memerangi narkoba. Segala bentuk informasi yang diberikan sangat membantu kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban bersama,” tegas AKP Supran.

Continue Reading

Previous: 17 Taruna Akpol TK.1/59 Yon Bhayangkara Dharma Tahun 2025 Tiba di Polres Karanganyar Dalam Rangka Pelaksanaan Latja
Next: Gandeng Organisasi Perguruan Silat, Polres Karanganyar Gelar Bhakti Sosial Religi Sambut Hari Bhayangkara Ke-79

Related Stories

img-20250613-wa02242430270060972709045.jpg
  • News

Polresta Pati Perkuat Sinergi Lintas Sektor, Genjot Produksi Jagung Nasional

admin 2025-06-14
5353e189-e982-4d47-a42b-62a591dcfc92-4-1.jpg
  • News

Gandeng Organisasi Perguruan Silat, Polres Karanganyar Gelar Bhakti Sosial Religi Sambut Hari Bhayangkara Ke-79

admin 2025-06-13
87f05aaf-6823-49e1-968a-638af1dafc0f-4-1.jpg
  • News

17 Taruna Akpol TK.1/59 Yon Bhayangkara Dharma Tahun 2025 Tiba di Polres Karanganyar Dalam Rangka Pelaksanaan Latja

admin 2025-06-12

BACA

  • Polresta Pati Perkuat Sinergi Lintas Sektor, Genjot Produksi Jagung Nasional
  • Gandeng Organisasi Perguruan Silat, Polres Karanganyar Gelar Bhakti Sosial Religi Sambut Hari Bhayangkara Ke-79
  • SATRESNARKOBA POLRES KARANGANYAR UNGKAP KASUS PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA
  • 17 Taruna Akpol TK.1/59 Yon Bhayangkara Dharma Tahun 2025 Tiba di Polres Karanganyar Dalam Rangka Pelaksanaan Latja
  • Polres Karanganyar Gelar Bhakti Kesehatan Gratis Sambut HUT Bhayangkara ke-79

KOMENTAR

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

ARSIP

  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025

KATEGORI

  • Daerah
  • Hot
  • Internasional
  • Nasional
  • News
Juni 2025
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30  
« Mei    

SELENGAKAPNYA

img-20250613-wa02242430270060972709045.jpg
  • News

Polresta Pati Perkuat Sinergi Lintas Sektor, Genjot Produksi Jagung Nasional

admin 2025-06-14
5353e189-e982-4d47-a42b-62a591dcfc92-4-1.jpg
  • News

Gandeng Organisasi Perguruan Silat, Polres Karanganyar Gelar Bhakti Sosial Religi Sambut Hari Bhayangkara Ke-79

admin 2025-06-13
655fc486-6e3d-4442-9d68-1e1c77cdf762-4-1.jpg
  • News

SATRESNARKOBA POLRES KARANGANYAR UNGKAP KASUS PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA

admin 2025-06-12
87f05aaf-6823-49e1-968a-638af1dafc0f-4-1.jpg
  • News

17 Taruna Akpol TK.1/59 Yon Bhayangkara Dharma Tahun 2025 Tiba di Polres Karanganyar Dalam Rangka Pelaksanaan Latja

admin 2025-06-12
Kampas Copyright ©2025 All Rights Reserved