
Karanganyar – Beberapa hari yang lalu Polres Karanganyar berhasil menggagalkan penjualan pupuk subsidi di luar wilayah tanggung jawabnya, serta mengamankan dua tersangka berinisial TS alias T dan J.H Alias J
Keberhasilan tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa ada penyebaran atau pengalokasian Barang Bersubsidi berupa Pupuk UREA dan Pupuk PHONSKA yang dijual oleh seorang KPL (Kios Pupuk Lengkap) selaku Pengecer diluar wilayah penyebarannya (tanggungjawab), kemudian petugas melakukan penyelidikan dan pemantauan peredaran pupuk bersubsidi diwilayah Kabupaten Karanganyar,
“Keberhasilan ini berkat informasi dari masyarakat, yang kemudian oleh ditindak lanjuti personel kami dengan melakukan penyelidikan dan pemantau peredaran pupuk bersubsidi di Wilayah Kabupaten Karanganyar” ucapnya Kasat Reskrim AKP Bondan Wicaksono mewakili Kapolres Karanganyar AKBP Dr. Hadi Kristanto, S.I.K., M.M.
“Dari penyelidikan dan pemantauan petugas dilapangan mencurigai sebuah truck dengan dengan kondisi bak tertutup rapat dengan terpal dipinggir jalan Desa Pandeyan, Tasikmadu, Karanganyar, kemudian dilakukan pemeriksaan, dan benar saja di dalam bak truck terdapat kurang lebih 20 (dua puluh) kantong kresek (sak) Pupuk UREA dan Pupuk PHONSKA (Pupuk Subsidi), kemudian terhadap R selaku sopir dan T selaku kenek atau kuli panggul menyampaikan bahwa pupuk tersebut milik T.S Alias T warga Sragen yang kebetulan ada dilokasi dengan mengendarai sepeda motor, dan saat T.S di introgasi ditempat bahwa pupuk-pupuk tersebut dibeli dari J.H Alias J warga desa Blorong, Jumantono, Karanganyar pemilik Kios Pupuk Lengkap (KPL) S.J, dan 20 Sak pupuk tersebut akan dijual lagi oleh T.S kepada pembeli di daerah Tasikmadu, selanjutnya T.S kami amankan beserta pupuknya untuk ditindak lanjuti secara hukum”, jelas AKP Bondan
Perlu diketahui bahwa Polres Karanganyar merupakan bagian dari Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KPPP) di Kab. Karanganyar yang berperan sebagai wadah koordinator antar instansi terkait dalam pengawasan peredaran dan penggunaan pupuk dan pestisida, termasuk pupuk subsidi. Polri memiliki tugas melakukan Pemantauan dan pengawsan terkait penyaluran pupuk subsidi, terutama untuk mencegah penyalahgunaan atau tindakan korupsi.