
Karanganyar – Polres Karanganyar melalui Satuan Narkoba dan Satuan Samapta, bekerja sama dengan Polsek Colomadu, Koramil Colomadu, dan Satpol PP, melakukan Operasi Pekat di wilayah Kecamatan Colomadu. Senin (10/3/2025)
Giat Operasi dipimpin oleh AKP Supran Yogatama, Kasat Narkoba Polres Karanganyar, dan AKP Sutarno, Kasat Samapta Polres Karanganyar, menyasar tempat-tempat diwilayah Kecamatan Colomadu yang diduga menjadi tempat peredaran minuman beralkohol illegal, dan pada saat melakukan pengecekan di Kurowo Cafe Pub Live Resto, Jl. Adi Sumarmo, Plalangan, Banyuanyar, Kec. Colomadu dan didapati 3 botol beer Bintang 620 ml, 5 botol ciu 1,5 L, dan 4 botol ciu kecil tanpa ada ijin jual yang selanjutnya diamankan, dan terhadap pemilik café saudari WN, 52 Tahun, warga Lawean Surakarta diberikan pembinaan dan membuat surat pernyataan akan menutup café selama bulan suci Ramadhan dan tidak akan mengulangi menjual minuman beralkohol tanpa ijin.
Kapolres Karanganyar AKBP Dr. Hadi Kristanto, S.I.K., M.M. melalui Kasi Humas Iptu M. Sulistiawan Abdillah menyampaikan bahwa kegiatan operasi pekat ini dilaksanakan untuk mencegah peredaran minuman beralkohol tanpa ijin di wilayah Kabupaten Karanganyar, terutama di Kecamatan Colomadu yang merupakan wilayah paling barat dari Kabupaten Karanganyar serta menjaga kenyamanan dan keamanan selama bulan suci Ramadhan ini,
“Operasi pekat ini merupakan upaya pencegahan dari Polres Karanganyar terhadap peredaran minuman beralkohol atau sering disebut Minuman Keras (Miras) illegal di wilayah Kabupaten Karanganyar, terutama di Kecamatan Colomadu yang merupakan wilayah paling barat dari Kabupaten Karanganyar, serta Upaya menjaga kenyamanan dan keamanan selama bulan suci Ramadhan ini, agar saat Masyarakat melaksanakan ibadah merasa nyaman dan khusuk”, ucap Iptu Sulis
“Dan benar saja, dari beberapa tempat yang dilakukan pengecekan terdapat satu tempat yang melakukan pelanggaran yaitu Café Kurawa, dengan menjual minuman beralkohol tanpa ijin, yang kemudian langsung dilakukan penyitaan terhadap barang bukti serta terhadap pemilik dilakukan pembinaan untuk tidak membuka café selama bulan suci Ramadha dan tidak mengulangi lagi menjual minuman beralkohol tanpa ijin dari pihak yang berwenang”, Imbuh Kasi Humas
Selain melakukan operasi pekat, kami juga menyampaikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan sweeping atau main hakim sendiri. Sampaikan kepada kami jika ada hal-hal yang bersifat melanggar, akan segera kami tindaklanjuti, dan harapan kami Upaya yang telah kami laksanakan ini dapat membuat Masyarakat merasa aman, nyaman dan tenang dalam beraktifitas serta khusuk dalam beribadah”, pungkas Kasi Humas.